90 Penunggak Pajak di Jakpus Dipasangi Stiker
access_time Rabu, 08 November 2017 11:38 WIB
remove_red_eye 2307
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pamasangan papan dan stiker terhadap 90 penunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2017. Total tagihan pajak dari puluhan penunggak ini mencapai Rp 28.561.520.850.
Pemasangan stiker dan papan penunggak pajak merupakan salah satu langkah agar penunggak pajak segera membayar kewajibannya
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan para penunggak pajak itu ada yang tidak bayar pajak mulai dari 1 hingga 2 tahun.
Realisasi Penerimaan Pajak di Jaksel Mencapai Rp 5,3 Triliun"Pemasangan stiker dan papan penunggak pajak merupakan salah satu langkah agar penunggak pajak segera membayar kewajibannya," tuturnya saat memimpin apel di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Ia menambahkan, ke-90 penunggak pajak tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Diantaranya, di Sawah Besar 5 penunggak pajak, Gambir 5 penunggak, Menteng 23, Kemayoran 20, Johar Baru 8, Senen 5, Tanah Abang 15, dan Cempaka Putih 9.
"Sebelum pemasangan stiker dan plang, kita telah memberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3," tandasnya.